22 Agustus 2011

Dokumen Perjalanan



Dalam melakukan perjalanan ke Luar Negeri, dibutuhkan sejumlah dokumen-dokumen penting sebagai bekal ketika kita melakukan perjalnan tersebut.  Hal ini berfungsi sebagai identitas pagi pelancong tersebut, dan demi keamanan serta kenyamanan bagi Negara tujuan yang kita datangi. Dokumen-dokumen perjalanan tersebut antara lain paspor, visa, dan asuransi perjalanan.

     a. Paspor
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor ini berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun
Paspor berisi biodata pemegangnya, yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan, tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya, data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor. Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel dengan visa yang dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet, untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
      Jenis-jenis paspor
     1. Paspor Biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
      2. Paspor Diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri.
      3.  Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri/ pemerintah yang sedang melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
4. Paspor orang asing
Paspor orang asing adalah paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
      5. Paspor kelompok
Paspor kelompok akan diberikan untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan liburan mereka berlangsung.
Untuk pengajuan paspor, sekarang sudah bisa melalui online, akan tetapi karena saya sendiri tidak pernah melalui websitenya (online), tidak saya jabarkan disini. Akan tetapi bisa teman-teman buka websitenya (http://www.imigrasi.go.id).

      b.Visa
“Visa adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu." - Wikipedia
Bagi kita-kita neh yang pemegang paspor Indonesia, lumayan banyak Negara yang bebas visa, atau setidaknya visa onarrival.
Akses Bebas Visa dan Visa Saat Kedatangan (Visa On Arrival)
Asia
  •  Brunei: 14 hari
  •  Hong Kong: 30 hari
  • Iran: 7/15 hari
  •  Kamboja: masih diberlakukan (visa on arrival) 30 hari,20 USD bagi pemegang paspor RI
  • India: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Laos: 15/30 hari (Visa On Arrival) seharga USD 30 (harga dapat berubah setiap saat)
  •  Makau: 30 hari
  • Maladewa: 30 hari (Visa On Arrival)
  •  Malaysia: 30 hari
  • Myanmar : Per 1 Mei 2010, Visa on arrival mulai diberlakukan di Myanmar, di bandara Yangon dan Mandalay. Paspor harus berlaku minimal 6 bulan setelah kedatangan. VOA dapat diperoleh dengan harga USD 30 dan berlaku selama 28 hari, tidak dapat diperpanjang.
  • Nepal: 30/60 hari (Visa On Arrival)
  •  Oman: 1 bulan (Visa On Arrival)
  •  Filipina: 21 hari
  •  Singapura: 30 hari
  • Sri Lanka: 30 hari (Visa On Arrival)
  •  Taiwan: 30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang, UE, Australia atau Selandia Baru)
  • Tajikistan: 45 hari (Visa On Arrival, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang beroperasi di Tajikistan) [21]
  •  Thailand: 30 hari
  •  Timor Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
    • According to Ministry of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor, Indonesian citizens living near the East Timor border are visa-waiver (exempted from visa formalities) to enter East Timor.
  • Vietnam: 30 hari
  • Yordania: 1 bulan (Visa On Arrival) seharga 10 JOD
Afrika
  • Komoro: Visa tersedia saat kedatangan di bandara
  • Maroko: 3 bulan
  • Mozambik: 30 hari (Visa on Arrival)
  • Seychelles: 1 bulan
  • Tanzania: 3 bulan (Visa on Arrival)
  •  Zambia 3 bulan (Visa on arrival)
  • Zimbabwe: 3 bulan (Visa on Arrival)
  • Mesir: 30 hari (Visa On Arrival, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
Eropa
  • Andorra: Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Perancis & Spanyol tanpa bandara. Berkali-kali masuk Visa Schengen diperlukan. Memasuki Andorra berarti meninggalkan Area Schengen.
  • Armenia: Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari
  • Belarus: Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus. [ LINK: http://www.mfa.gov.by/en/consular/airport-visas ]
  • Kroasia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
  • Georgia: Visa bisa didapat saat kedatangan
  • Kosovo: 90 hari.
  • Serbia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
  • Rusia: 14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja.
  • Turkey: 30 hari. Visa on Arrival sudah mulai berlaku sejak akhir 2009. (LINK: http://www.mfa.gov.tr/visa-fees-at-border-gates-for-2010.en.mfa)
Oseania
  • Kepulauan Cook: 31 hari
  •  Fiji: 4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan
  • Mikronesia: 30 hari
  • Niue: 30 hari (Visa On Arrival)
  • Palau: ? hari (Visa On Arrival)
  • Samoa: 60 hari
Amerika Utara
  •  Bermuda: 6 bulan maksimum
  •  Kosta Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni Eropa minimal 3 bulan lebih)
  •  Kuba: Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan
  •  Jamaika: 6 bulan (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA)
  •  Saint Vincent dan Grenadines: 1 bulan
Amerika Selatan
  •  Chili: 90 hari
  •  Kolombia: 90 hari
  •  Ekuador: 90 hari
  •  Haiti: 3 bulan
  •  Peru: 90 hari
(sumber: Wikipedia)
Tetap harus ditelusuri ke website kedutaannya masing-masing, berhubung dari beberapa sumber didapatkan beberapa perbedaan Negara-negara yang telah bebas visa, visa on arrival, atau bahkan masih mewajibkan pengurusan visa di kedubes atau konjen masing-masing Negara.


c. Asuransi Perjalanan
Dalam pengajuan pengurusan visa, untuk beberapa negara meminta adanya asuransi perjalanan. dengan nilau pertanggunan dalam jumlah minimum tertentu. Dan biasanya ada beberapa perusahaan asuransi yang memang direkomendasikan oleh negara tersebut. Akan tetapi, cukup dengan menggunakan perusahaan asuransi yang telah diakui banyak negara, sekiranya itu sudah cukup.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar