Dalam melakukan perjalanan ke Luar
Negeri, dibutuhkan sejumlah dokumen-dokumen penting sebagai bekal ketika kita
melakukan perjalnan tersebut. Hal ini berfungsi sebagai identitas pagi
pelancong tersebut, dan demi keamanan serta kenyamanan bagi Negara tujuan yang
kita datangi. Dokumen-dokumen perjalanan tersebut antara lain paspor, visa, dan
asuransi perjalanan.
a.
Paspor
Paspor adalah dokumen resmi
yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang
memuat identitas pemegangnya
dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara. Paspor ini berisi 24 atau
48 halaman dan berlaku selama 5 tahun
Paspor berisi biodata pemegangnya,
yang meliputi antara lain, foto pemegang, tanda tangan,
tempat dan tanggal kelahiran, informasi kebangsaan dan kadang-kadang juga
beberapa informasi lain mengenai identifikasi individual. Ada kalanya pula
sebuah paspor mencantumkan daftar negara yang tidak boleh dimasuki oleh si
pemegang paspor itu. Sebagai contoh, dahulu pemegang paspor Indonesia sempat
dilarang berkunjung ke negara Israel dan Taiwan.
Saat ini beberapa negara telah
mengeluarkan apa yang disebut e-paspor atau
elektronik paspor. e-paspor merupakan pengembangan dari paspor kovensional saat
ini dimana pada paspor tersebut telah ditanamkan sebuah chip yang berisikan
biodata pemegangnya beserta data biometrik-nya,
data biometrik ini disimpan dengan maksud untuk lebih meyakinkan bahwa orang
yang memegang paspor adalah benar orang yang memiliki dan berhak atas paspor
tersebut.
Paspor biasanya diperlukan untuk
perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan
suatu negara, walaupun di negara tertentu ada beberapa perjanjian dimana warga
suatu negara tertentu dapat memasuki negara lain dengan dokumen selain paspor.
Paspor akan diberi cap (stempel) atau disegel
dengan visa yang
dilakukan oleh petugas negara tempat kedatangan.
Beberapa pemerintahan berusaha
mengontrol pergerakan warganya dan warga asing di negara mereka dengan
menerbitkan "paspor internal". Misalnya di bekas negara Uni Soviet,
untuk setiap warganegaranya diterbitkan sebuah "propiska" untuk
mengontrol pergerakan mereka di seluruh wilayah negara tersebut. Sistem ini
sebagiannya masih diterapkan di Rusia.
Jenis-jenis paspor
1. Paspor Biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan
untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di
Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh Ditjen
Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
2. Paspor Diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan
paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik
dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa
kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di
Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri.
3. Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk
kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun
bagi pegawai negeri/ pemerintah yang sedang
melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan
beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di
Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
4. Paspor orang asing
Paspor orang asing adalah paspor
yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan
ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara.
Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat),
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
5. Paspor kelompok
Paspor kelompok akan diberikan
untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam
perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan
liburan mereka berlangsung.
Untuk pengajuan paspor, sekarang
sudah bisa melalui online, akan tetapi karena saya sendiri tidak pernah melalui
websitenya (online), tidak saya jabarkan disini. Akan tetapi bisa teman-teman
buka websitenya (http://www.imigrasi.go.id).
b.Visa
“Visa adalah sebuah dokumen yang
dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut
dalam suatu periode waktu dan tujuan tertentu." - Wikipedia
Bagi kita-kita neh yang pemegang
paspor Indonesia, lumayan banyak Negara yang bebas visa, atau setidaknya visa
onarrival.
Akses Bebas Visa dan Visa Saat
Kedatangan (Visa On Arrival)
Asia
- Brunei:
14 hari
- Hong
Kong: 30 hari
- Iran:
7/15 hari
- Kamboja:
masih diberlakukan (visa on arrival) 30 hari,20 USD bagi pemegang paspor
RI
- India:
30 hari (Visa On Arrival)
- Laos:
15/30 hari (Visa On Arrival) seharga USD 30 (harga dapat berubah setiap
saat)
- Makau:
30 hari
- Maladewa:
30 hari (Visa On Arrival)
- Malaysia:
30 hari
- Myanmar :
Per 1 Mei 2010, Visa on arrival mulai diberlakukan di Myanmar, di bandara
Yangon dan Mandalay. Paspor harus berlaku minimal 6 bulan setelah
kedatangan. VOA dapat diperoleh dengan harga USD 30 dan berlaku selama 28
hari, tidak dapat diperpanjang.
- Nepal:
30/60 hari (Visa On Arrival)
- Oman:
1 bulan (Visa On Arrival)
- Filipina:
21 hari
- Singapura:
30 hari
- Sri
Lanka: 30 hari (Visa On Arrival)
- Taiwan:
30 hari (dengan catatan bahwa pengunjung harus memiliki visa yang masih
berlaku atau izin tinggal untuk negara Amerika Serikat, Kanada, Jepang,
UE, Australia atau Selandia Baru)
- Tajikistan:
45 hari (Visa On Arrival, Bandara Dushanbe dengan surat undangan (tujuan
dari kunjungan) atau berpergian dengan agen perjalanan resmi yang
beroperasi di Tajikistan) [21]
- Thailand:
30 hari
- Timor
Leste: 30 hari (Visa On Arrival)
- According to Ministry
of Foreign Affairs and Cooperation, East Timor, Indonesian
citizens living near the East Timor border are visa-waiver (exempted from
visa formalities) to enter East Timor.
- Vietnam:
30 hari
- Yordania:
1 bulan (Visa On Arrival) seharga 10 JOD
Afrika
- Komoro:
Visa tersedia saat kedatangan di bandara
- Maroko:
3 bulan
- Mozambik:
30 hari (Visa on Arrival)
- Seychelles:
1 bulan
- Tanzania:
3 bulan (Visa on Arrival)
- Zambia 3
bulan (Visa on arrival)
- Zimbabwe:
3 bulan (Visa on Arrival)
- Mesir:
30 hari (Visa On Arrival, dengan syarat menunjukkan Student ID yang masih
berlaku dan diakui oleh Universitas di Mesir)
Eropa
- Andorra:
Negara ini adalah negara terkurung daratan antara Perancis & Spanyol tanpa
bandara. Berkali-kali masuk Visa Schengen diperlukan. Memasuki Andorra berarti
meninggalkan Area Schengen.
- Armenia:
Visa bisa didapat saat kedatangan untuk 120 hari
- Belarus:
Visa turis bisa didapat di Bandara Minsk (MSQ-2) saat kedatangan, berlaku
untuk 30 hari. Untuk mendapatkan visa, sebelum tiba perlu mengurus
invitation (tourist voucher) dari biro travel di Belarus. [ LINK: http://www.mfa.gov.by/en/consular/airport-visas ]
- Kroasia:
14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
- Georgia: Visa bisa didapat saat
kedatangan
- Kosovo:
90 hari.
- Serbia:
14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja
- Rusia:
14 hari. Paspor diplomatik dan dinas saja.
- Turkey:
30 hari. Visa on Arrival sudah mulai berlaku sejak akhir 2009. (LINK: http://www.mfa.gov.tr/visa-fees-at-border-gates-for-2010.en.mfa)
Oseania
- Kepulauan
Cook: 31 hari
- Fiji:
4 bulan dari kedatangan, perpanjangan bisa dibuat sampai 6 bulan
- Mikronesia:
30 hari
- Niue:
30 hari (Visa On Arrival)
- Palau: ?
hari (Visa On Arrival)
- Samoa:
60 hari
Amerika Utara
- Bermuda:
6 bulan maksimum
- Kosta
Rika: 30 hari (Harus memiliki visa cap USA, Kanada, atau Uni
Eropa minimal 3 bulan lebih)
- Kuba:
Harus membeli kartu turis sebelum kedatangan
- Jamaika:
6 bulan (Untuk penduduk tetap Kanada dan USA)
- Saint Vincent dan Grenadines:
1 bulan
Amerika Selatan
- Chili:
90 hari
- Kolombia:
90 hari
- Ekuador:
90 hari
- Haiti:
3 bulan
- Peru:
90 hari
(sumber: Wikipedia)
Tetap harus ditelusuri ke website
kedutaannya masing-masing, berhubung dari beberapa sumber didapatkan beberapa
perbedaan Negara-negara yang telah bebas visa, visa on arrival, atau bahkan
masih mewajibkan pengurusan visa di kedubes atau konjen masing-masing Negara.
c. Asuransi Perjalanan
Dalam pengajuan pengurusan visa,
untuk beberapa negara meminta adanya asuransi perjalanan. dengan nilau
pertanggunan dalam jumlah minimum tertentu. Dan biasanya ada beberapa
perusahaan asuransi yang memang direkomendasikan oleh negara tersebut. Akan
tetapi, cukup dengan menggunakan perusahaan asuransi yang telah diakui banyak
negara, sekiranya itu sudah cukup.